Cuti Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) / Tenaga Kerja Sukarela (TKS)

share and show love
Pemerintah Kota Sibolga telah mengeluarkan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 33 Tahun 2017 Tanggal 23 Mei 2017 Tentang Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
Ketentuan tersebut meliputi hal-hal yang mencakup THL seperti :
Pengertian THL, Perekrutan THL, Honorarium THL, Kontrak Kerja, Jenis-jenis THL, Hak THL, Kewajiban THL, Larangan Bagi THL, Pengangkatan dan Pemberhentian, dll.
Selngkapnya tentang Peraturan Walikota Sibolga Nomor 33 Tahun 2017 Tanggal 23 Mei 2017 Tentang Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga dapat dibaca melalaui tautan ini
comments