Sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan
bahwa “Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah
harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik).
Download Buku Panduan Pengguna E-LAPKIN