Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara

share and show love
Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara hanya dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud Pelanggaran Disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah" setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja"
comments