Syarat Poligami bagi PNS Pria

share and show love
Pegawai Negeri Sipil Pria yang ingin memiliki lebih dari satu diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Syarat Wajib
1. Harus mendapat izin dari dari Pejabat 1
Memenuhi setidaknya 1 (satu) dari 3 (tiga) syarat alternatif dan 3 (tiga) syarat kumulatif

B. Syarat Alternatif
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sbagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

 C Syarat Kumulatif
1. Mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama
2. Mempunyai penghasilan cukup untuk membiayai seluruh istri dan anak-anaknya
3. Membuat jaminan tertulis bahwa si PNS akan berlaku adil bagi seluruh istri dan anak-anaknya.




1 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 pasal 4 angka (1)
2 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 pasal 10 angka (1)
comments