Syarat Pemberian Izin Untuk Melakukan Perceraian bagi PNS/ASN
Permohonan Izin untuk melakukan Perceraian dapat diberikan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berdasarkan
Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983
1. Salah satu pihak berbuat zinah yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan, Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, diketahui Pihak Berwajib serendah-rendahnya Camat;
2. Perzinahan itu diketahui satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan, pihak yang mengetahui secara tangkap tangan itu membuat laporan hal ikhwal perzinahan itu
3. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, diketahui Pihak Berwajib serendah-rendahnya Camat. Surat keterangan dari dokter atau polisi yang
menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah menjadi pemabuk pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaki;
4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain diliuar kemampuan/kemauannya yang dibuktikan dengan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa yang disahkan oleh pihak berwajib serendah-rendahnya Camat;
5. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan oleh keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum ek repertum dari dokter pemerintah;
7. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa yang disahkan oleh pihak berwajib serendah-rendahnya Camat;