Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi :
- menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
- menetapkan kenaikan gaji berkala
- menetapkan cuti selain cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN
- menetapkan surat penugasan pegawai
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi
- memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi dan izin tidak masuk kerja.
selengkapnya tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dapat di baca dengan mendownload Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian di sini