Syarat Pengajuan Permohonan Cuti Tahunan PNS/ ASN
Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan Cuti Tahunan dengan syarat sebagai berikut :
1. Mendapat izin dari atasan langsung
2. Mengajukan Permohonan pribadi Cuti Tahunan PNS secara tertulis ditandatangani atasan langsung dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
3. Permohonan disertai Surat Pengantar Cuti Tahunan dari Organisasi Perangkat Daerah
4. Pimpinan dapat menunda permohonan cuti tahunan jika ada keperluan kedinasan yang mendesak
5. Untuk mengetahui berapa lama cuti yang dapat diperoleh, dapat ditanyakan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Sub Bidang PKDP ASN atau lewat laman hubungi kami