Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang telah berbakti pada Negara diberi penghargaan, salah satunya adalah Satyalancana Karya Satya.
Pernghargaan Satyalancana Karya Satya dibagi menjadi tiga kategori :
1. Satyalancana Karya Satya Emas adalah Penghargaan bagi PNS dengan masa bakti 30 Tahun
2. Satyalancana Karya Satya. Perak adalah Penghargaan bagi PNS dengan masa bakti 20 Tahun
3. Satyalancana Karya Satya Perunggu adalah Penghargaan bagi PNS dengan masa bakti 10 Tahun
Cuti Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) / Tenaga Kerja Sukarela (TKS)
Pemerintah Kota Sibolga telah mengeluarkan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 33 Tahun 2017 Tanggal 23 Mei 2017 Tentang Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
Ketentuan tersebut meliputi hal-hal yang mencakup THL seperti :
Pengertian THL, Perekrutan THL, Honorarium THL, Kontrak Kerja, Jenis-jenis THL, Hak THL, Kewajiban THL, Larangan Bagi THL, Pengangkatan dan Pemberhentian, dll.
Selngkapnya tentang Peraturan Walikota Sibolga Nomor 33 Tahun 2017 Tanggal 23 Mei 2017 Tentang Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga dapat dibaca melalaui tautan ini
Subscribe to:
Posts (Atom)