Perkawinan PNS/ ASN

share and show love


Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perkawinan wajib melaporkan perkawinan pertama secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Hal ini berlaku juga bagi PNS yang berstatus janda/duda yang akan melangsungkan perkawinan kembali.
Dan bagi PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat.
Pejabat dapat menolak permohonan atau mengabulkan setelah memperhatikan syarat dan kondisi tertentu.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan perkawinan pertamanya atau PNS janda/duda yang tidak melaporkan perkawinannya dapat dikenai penjatuhan hukuman disiplin.

Artikel Terkait :
Format Laporan Perkawinan Pertama bagi PNS/ ASN
comments