Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN

share and show love


1. PNS boleh mengajukan Permohonan Izin melakukan perceraian
2. Permohonan dilakukan secara tertulis disampaikan kepada Pejabat secara hierarki
3. Pejabat wajib menanggapi maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal permohonan
4. Pemohon wajib mencantumkan secara jelas alasan permohonan untuk melakukan perceraian.
5. Pejabat wajib untuk berusaha mendamaikan/ merukunkan kembali
6. Dalam hal tidak tercapai kata damai/ rukun, maka Pejabat akan meneruskan Permohonan kepada Bapak Walikota Sibolga cq. Inspektur Kota Sibolga agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Permohonan Izin Perceraian.
7. Inspektorat akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dikabulkan atau ditolaknya permohonan izin melakukan perceraian
8. Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) memberikan rekomendasi bahwa permohonan izin melakukan perceraian dapat diberikan, maka Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Izin Melakukan Perceraian .
comments