Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian

share and show love
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian

Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi :

  1. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
  2. menetapkan kenaikan gaji berkala
  3. menetapkan cuti selain cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN
  4. menetapkan surat penugasan pegawai
  5. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi
  6. memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi dan izin tidak masuk kerja.
selengkapnya tentang  Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dapat di baca dengan mendownload Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian di sini
comments